SinergiNews – Kabupaten Manggarai, 07/03/2022. Pelantikan kepala SD dan SMP wilayah Kabupaten Manggarai menuai kontroversi. Hal ini memanas sejak pelantikan kepala sekolah (Kepsek) baru pada Kamis, (24/02/2022) lalu.
Surat Keputusan Bupati Manggarai dengan nomor HK/104/2022 tertanggal 23 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai ditengarai melawan hukum dan UU yang berlaku. “SK pemberhentian ini sebagai satu upaya pembunuhan karakter dari SD Katolik (SDK) Ruteng 6,” tegas Kepala SDK Ruteng 6, Gere Rofina, Senin (07/03/2022).
Rofina melanjutkan, SDK Ruteng 6 sudah terdaftar sebagai sekolah penggerak dan iapun sudah memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Selain itu, Rofina bersama kepala SDI Dongang, Mimut Biata menyampaikan keberatan atas SK pemberhentian tersebut.
“Saya sangat tidak setuju dengan cara Bapak Bupati Manggarai yang dengan otoritasnya memberikan SK pemberhentian kepada para (138 orang) kepala sekolah (Kepsek) wilayah Kabupaten Manggarai sebagai dendam poitik Pilkada kali lalu. Kami tidak terima Plt yang datang gantikan saya sebagai Kepsek definitif,” ujarnya.
Rofina mengatakan, nama SDK Ruteng VI tidak ada dalam daftar pergantian Kepsek. Menurutnya, ada kejanggalan hukum yang pihaknya temukan dan tidak sesuai dengan UU pendidikan yang berlaku.