Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Masyarakat dapat mendaftarkan objek pemajuan kebudayaan lokal Kota Cimahi melalui tautan FORMULIR PENDAFTARAN OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN KOTA CIMAHI ini. Niat baik Pemerintah Kota Cimahi yang bekerjasama DKKC dalam penyusunan PPKD, merupakan suatu peluang dan kesempatan emas bagi penggiat kebudayaan agar lebih terperhatikan keberadaannya.***

DKKC DATA KEBUDAYAAN LOKAL CIMAHI, KOMUNITAS SENI BUDAYA BURUAN DAFTAR

SinergiNews – Cimahi, 11/03/2022. Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) bulan Maret ini mulai lakukan pembaharuan data objek pemajuan kebudayaan (OPK) lokal. Kegiatan ini dalam rangka pengumpulan bahan untuk penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Cimahi.

Dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Republik Indonesia No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ada 10 objek yang menjadi perhatian khusus. Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olah raga tradisional masuk pada OPK. Termasuk pula pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus. Hal tersebut termaktub pula dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal Kota Cimahi.

Dalam pendataan sepuluh OPK yang tercantum pada UU Pemajuan Budaya dan Perda Pemajuan Budaya Lokal Kota Cimahi. Kota Cimahi menambahan satu OPK lagi yang menjadi ikon/ciri ke-Cimahi-an, yaitu situs cagar budaya bersejarah/heritage. OPK ini berbentuk tempat maupun bangunan-bangunan bersejarah yang tidak terlepas dari sejarah peradaban dan keberadaan Kota Cimahi.

Hermana HMT, S.Sn selaku Ketua DKKC mengatakan bahwa PPKD penting ada untuk Kota Cimahi. DKKC bekerjasama dengan Dinas Budparpora dalam pelaksanaan pendataan serta penyusunan objek-objek pemajuan kebudayaan lokal Kota Cimahi.

“Kami berupaya keras untuk melakukan pendataan, semua potensi kesenian dan kebudayaan yang ada harus terdata termasuk cagar-cagar budaya. Kota Cimahi ini sangat banyak sekali masyarakatnya yang bergelut pada bidang kebudayaan. Selain itu kota ini sangat kaya dengan situs-situs bersejarah,” ungkapnya kepada jurnalis SinergiNews di Imah Seni Kota Cimahi pada Jum’at, 11 Maret 2022.

Ketua Tim Penyusun PPKD ini menerangkan bahwa pendataan juga berlaku bagi pelaku usaha kuliner tradisional (seperti pembuat dodol atau kripik), jenis ini termasuk dalam OPK Teknologi Tradisional dan Pengetahuan Tradisional (peralatan yang digunakan dan cara membuatnya). Termasuk pendataan pada semua OPK yang masih eksis atau yg sudah mati suri keberadaan OPK-nya, diharapkan pengisian data bisa lebih komplit, dengan ada foto aktifitasnya, foto pelaku budaya, juga penjelasan tentang OPK-nya.

“Ke depan, hasil dari pendataan ini salah satu outputnya adalah penerbutan buku dan data digital terpadu. Sehingga siapa pun bisa melihat, mengakses dan menjalin kerjasama secara langsung dengan yang sudah terdata,” jelas Hermana.

Pelibatan Pelaku Seni dan Budaya Kota Cimahi

Senada dengan Hermana, Ketua DP3 DKKC Yoyo C Durachman, MM. menyebutkan bahwa jajaran tim penyusun berharap seluruh potensi kebudayaan berikut para pelakunya terdata. Data yang terkumpul akan melalui proses verifikasi hingga validasi. Selain mengkaji dan mendapatkan data dari masyarakat penggiat kebudayaan, DKKC pun melakukan penyisiran ke 312 RW yang ada, guna meminimalisir kemungkinan masih ada yang belum terdata.

“Kami mengajak seluruh pelaku kebudayaan dan masyarakat turut mensukseskan pendataan ini, jangan sampai ada yang terlewatkan. Silahkan daftarkan keberadaan sanggar, komunitas kebudayaan, kegiatan kebudayaan yang ada melalui formulir online yang kami sediakan. Bantu bagikan juga ke masyarakat penggiat kebudayaan lainnya agar mereka dapat mengisi pula,” imbuhnya.

Yoyo meyakinkan bahwa data yang terkumpul sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat maupun OPK yang terdaftar. Menurutnya, PPKD sangat berguna juga untuk Pemerintah Kota Cimahi. Hasil yang ada bisa menjadi referensi dalam perguliran program, pembinaan sampai penentuan penerimaan manfaat program bantuan dan lain sebagainya.

Masyarakat dapat mendaftarkan objek pemajuan kebudayaan lokal Kota Cimahi melalui tautan FORMULIR PENDAFTARAN OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN KOTA CIMAHI ini. Niat baik Pemerintah Kota Cimahi yang bekerjasama DKKC dalam penyusunan PPKD, merupakan suatu peluang dan kesempatan emas bagi penggiat kebudayaan agar lebih terperhatikan keberadaannya.***

Penulis: Fajar Budhi Wibowo | Penyunting: Fitri Kurniawati.

About

Tinggalkan Balasan