SinergiNews – Kota Cimahi, 17/03/2022. Setelah tertunda selama dua bulan, pemerintah pusat akhirnya memberikan izin untuk mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Pencairan bulan sebelumnya mengalami penundaan karena perubahan kebijakan dan prosedur dari pemerintah pusat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis (17/03/2022). Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun bahkan sudah ada yang mencairkan TPP.
Rini menjelaskan, pencairan TPP lebih dari 4.000 ASN Pemkot Cimahi bergantung pada kesiapan OPD masing-masing untuk pengajuan pencairan. Tim BPKAD nantinya akan memverifikasi pengajuan dari OPD
“Ada persyaratan yang harus penuhi untuk ambil TPP. Nanti verifikasi oleh tim datanya sudah benar belum,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebutkan, pencairan TPP bulan Januari dan Februari tidak bisa cair sekaligus, karena pencairan harus terpisah pada setiap bulannya. Terkait hal itu, Rini memastikan masa tunggu tidak akan sampai sebulan.