SinergiNews – Kota Cimahi, 13/05/2022. Siaran TV analog Kota Cimahi akan berhenti mulai Agustus mendatang. Siaran akan bermigrasi ke sistem digital sesuai amanat UU Cipta Kerja.
Sebagai informasi, batas akhir penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Hal itu seperti yang diterangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Kamis (12/05/2022).
Ronny mengatakan, masyarakat Kota Cimahi yang saat ini masih menyaksikan siaran TV analog tak perlu khawatir. Pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) yang berfungsi untuk menangkap siaran digital pada TV analog.
Saat ini, ungkapnya, Diskominfo Kota Cimahi masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan STB. “Kita targetnya secepatnya datanya beres diserahkan ke pusat. Jadi sebelum Agustus warga sudah dapat bantuan STB,” ungkap Ronny.
Ia menegaskan, tidak semua warga akan mendapatkan bantuan, sebab ada sejumlah persyaratan. Seperti harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Rumah Tangga Miskin (RTM).