Sinergi Merketplace - simpleaja.id
pkl
Ilustrasi PKL liar yang berjualan di ruas jalan. (Foto: Republika)

PKL LIAR BERJUBEL, SEKDA: TEGAKKAN HUKUM UNTUK DILAKSANAKAN

SinergiNews – Kota Bandung, 13/05/2022. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang mempercepat penyerahan aset tiga fasilitas dari pihak ketiga kepada Pemkot. Ketiga fasilitas itu adalah taman Alun-Alun Kota Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat.

Silakan Baca Juga :  SIKAPI MASALAH BANJIR VILA KARTINI BEKASI, BEGINI KATA TRI

“Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Ini harus segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Kawasan Alun-Alun Bandung, Jumat (13/05/2022).

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat berada di kawasan Jalan Dago, Kota Bandung, Jabar. (Foto: Pemkot Bandung)

Bila akselerasi ini dilakukan, ungkap Ema, persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai. “Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan,” imbuhnya.

Silakan Baca Juga :  COVID-19 MENGGILA, NGATIYANA SAMPAIKAN MAKLUMAT

Dalam kesempatan itu, Ema juga meminta para pedagang liar yang berjualan di trotoar dan di kawasan zona merah untuk ditertibkan. “Di Jalan Dalemkaum masih ada PKL (Pedagang Kaki Lima, red), itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakkan hukum untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Silakan Baca Juga :  CATAT TANGGALNYA, JADWAL LENGKAP PPDB BANDUNG 2022

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan