Sinergi Merketplace - simpleaja.id
buruh
Konsolidasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dengan para serikat buruh di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Jabar, Senin (08/08/2022). (Foto: Pemkot Cimahi)

BURUH BERHAK ATAS GAJI LAYAK SESUAI UMK

Salah satu hak tersebut di antaranya gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sesuai keputusan yang berlaku. Juga hak lainnya yang memang sudah tercantum dalam aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

Sisi lain, Ketua KASBI Kota Cimahi, Siti Eni mengapresiasi Pemerintah Kota Cimahi melalui Disnaker yang sudah menyediakan wadah konsolidasi untuk para pekerja. Menurutnya, konsolidasi ini merupakan salah satu ruang bagi pekerja untuk berdialog dengan pemerintah.

“Kita sangat antusias, karena memang lewat ruang bisa menjadi salah satu ruang untuk melanjutkan perjuangan. Ini jadi salah satu ruang untuk berkeluh-kesah,” ujar Siti.***

Tim Redaksi SinergiNews

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan