Salah satu hak tersebut di antaranya gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sesuai keputusan yang berlaku. Juga hak lainnya yang memang sudah tercantum dalam aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
Sisi lain, Ketua KASBI Kota Cimahi, Siti Eni mengapresiasi Pemerintah Kota Cimahi melalui Disnaker yang sudah menyediakan wadah konsolidasi untuk para pekerja. Menurutnya, konsolidasi ini merupakan salah satu ruang bagi pekerja untuk berdialog dengan pemerintah.
“Kita sangat antusias, karena memang lewat ruang bisa menjadi salah satu ruang untuk melanjutkan perjuangan. Ini jadi salah satu ruang untuk berkeluh-kesah,” ujar Siti.***
Tim Redaksi SinergiNews