Sinergi Merketplace - simpleaja.id
ruko
Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Menteng II Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut diduga tidak sesuai dengan IMB. (Foto: Septian Sinergi)

PEMBANGUNAN RUKO DIDUGA INGKARI IMB, PENGAWAS SEAKAN MENANTANG

SinergiNews – Kota Medan, 03/09/2022. Mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan, Sumatera Utara, harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan sebagaimana diatur oleh Perda No. 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan 2021-2041 dan pembangunannya harus sesuai dengan IMB.

Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Menteng II Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diduga tidak sesuai dengan IMB. Pengerjaan yang seharusnya hanya lima unit ternyata menjadi tujuh unit, dan berdasarkan amatan SinergiNews, progres pembangunan sudah hampir mencapai 65%.

ruko
SIMB Pembangunan ruko dua lantai di Jalan Menteng II Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. (Foto: Septian Sinergi)

Pengawas pekerjaan yang diketahui berinisial E ketika dikonfimasi SinergiNews terkait ketidaksesuaian pengerjaan dengan IMB, justru bersikap “menantang” SinergiNews untuk memberitakan kasus ini. “Kalau mau memberitakan silakan saja, saya juga pengurus salah satu LSM, Bang,” responsnya, Jum’at (02/09/2022).

Silakan Baca Juga :  JUMLAH PAHLAWAN NASIONAL ASAL JABAR MASIH MINIM

Mengenai ketidaksesuaian suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Tahun 2002 Bangunan Gedung menyatakan, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Silakan Baca Juga :  PTM 100% KOTA MAGELANG URUNG DILAKSANAKAN, INI SEBABNYA

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin, pencabutan IMB, pembekuan atau pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Silakan Baca Juga :  BALI SAFARI, SALAH SATU DESTINASI TERBAIK WAJIB DIKUNJUNGI

About Septian Sinergi

Tinggalkan Balasan