SinergiNews – Kota Labuan Bajo, 02/12/2021. Carut marut persoalan kepemilikan tanah tidak terlepas dari peran para calo atau mafia tanah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mabar harus mendata seluruh Fungsionaris Adat atau Tua Golo (kepala adat) terutama Labuan Bajo dan sekitarnya. Setelah mendata, Pemkab Mabar dan BPN Mabar harus umumkan kepada publik.
Demikian, praktisi hukum Siprianus Edi Hardum, SH, MH dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” Labuan Bajo, Mabar, Rabu (1/12/2021). Menurutnya, perlu pendataan dan umumkan ke publik. Sebab salah satu penyebab utama mafia tanah Labuan Bajo dan sekitarnya adalah munculnya Fungsionaris Adat abal-abal alias palsu.
Tidak sedikit masyarat Indonesia yang sudah memiliki tanah di Labuan Bajo berdasarkan pembagian atau perolehan dari Fungsionaris Adat atau Tua Golo pada sekitar 5–20 tahun lalu. Namun, kemudian belakangan orang lain mengklaim dan menguasai berdasarkan perolehan dari Fungsionaris Adat yang sangat kuat dugaan keberadaanya palsu alias abal-abal.
Dugaan abal-abal atau palsu, kata Edi, bisa terlihat dari: pertama, nama Fungsionaris Adat atau Tua Golo yang tertera dalam surat perolehan tanah. Yang mana masyarakat setempat tidak mengenal nama Tua Golo yang tertera dalam surat perolehan yang bersangkutan.
Kedua, memang ada temuan dugaan pemalsuan tanda tangan dari Fungsionaris Adat atau Tua Golo yang sebenarnya oleh Tua Golo abal-abal. Baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.
“Yang umumnya adalah pemalsuan tanda tangan dari Fungsionaris Adat atau Tua Golo yang sudah meninggal dunia,” katanya.