SinergiNews – Kab. Halmahera Tengah, 23/12/2021. Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Tim Penyusun Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halteng digelar di gedung DPRD Halteng, Kamis (23/12/2021).
Rapat ini membahas dua Rancangan Perda (Ranperda), yakni tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Ranperda tersebut diserahkan ke DPRD melalui pimpinan, dan selanjutnya pimpinan mendesposisi kepada Bapemperda untuk menelaah drafting tersebut. Dari aspek syarat materil dan formil, Ranperda tersebut telah memenuhi syarat.
Ketua Bapemperda Kabupaten Halteng, Nuryadin Ahmad, S.E., mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemda sebagai insiator, untuk mendapat penjelasan awal terkait urgensi Perda itu. Dari hasil rapat tersebut, Bapemperda berkesimpulan bahwa dua Ranperda ini urgen, karena berkaitan dengan target PAD yang telah tetapkan dalam APBD 2022.
“Sebagaimana hasil evaluasi PAD dua tahun APBD bahwa Retribusi IMTA dan IMB itu sangat besar. Karena daerah kita terdapat proyek strategis nasional sebagai Objek Vital Nasional. Maka IMTA dan IMB menjadi retribusi unggulan dalam mendorong PAD kita,” katanya.
Menurutnya, penegasan terkait dengan retribusi IMTA dan IMB juga telah disampaikan melalui edaran Menteri Dalam Negeri No. 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Ratribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Khusus Ranperda IMTA ini, kepada Pemda harus koordinasikan dengan PT. IWIP, agar retribusi TKA jangan dulu bayarkan ke Pempus sebelum sampai Ranperda kita sah,” tegasnya.