SinergiNews – Opini. Identitas budaya pengaturannya ada dalam Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45). Oleh sebab itu, berkaitan dengan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional tentu negeri ini sangat menghormatinya.
Indonesia sebagai negeri yang multikultur, jelas akan mengahargai identitas budaya dari setiap masyarakat tradisional yang ada. UUD 1945 juga menganut politik multikulturalisme, jadi kebijakan negara mengakui kemajemukan komunitas budaya. Makna lebih jauh, multikulturalisme mencakup pluralisme, ini terimplementasikan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 36A UUD 1945, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Negara telah meletakkan kata bhinneka tunggal ika sebagai penanda multikulturalisme dalam upaya bina negara. Slogan tersebut menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.