Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Ilustrasi: Korupsi 50juta tidak dihukum
Ilustrasi: Korupsi 50juta tidak dihukum

NYOLONG UANG 50 JUTA, TIDAK AKAN DI PENJARA?

SinergiNews – Opini. Pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’. Pasal 28D menyebutkan bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’. Pasal 27 (1) menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Silakan Baca Juga :  KEJARI ACEH UTARA HENTIKAN LIMA PERKARA TIPIMUM

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan bahwa tidak akan memenjarakan koruptor (maling) yang nyolong uang negara kurang dari 50juta rupiah. Kabarnya, hanya dengan mengembalikan uang tersebut maka hukuman pun tidak berlaku bagi mereka? Enak bener…

Menurut penulis, perkataan jaksa agung tersebut sangat tidak tepat, karena secara langsung memberikan keleluasaan bagi pelaku.

Silakan Baca Juga :  APARAT AMANKAN OKNUM EKS DISDIK, INI RESPONS FPII LAMPUNG

Seorang koruptor itu sama halnya dengan maling yang nyolong uang. Tidak ada bedanya dengan rakyat jelata yang nyolong karena lapar (hanya untuk makan), mereka nyolong sembako, ayam, uang tetangga atau kayu bakar harus berurusan dengan hukum.

Silakan Baca Juga :  WARGA SEMARANG NEKAT CURI TABUNG OKSIGEN RS

Padahal dalam persidangan mereka berprilaku sopan juga tidak melakukan perlawanan. Tetap saja sering sampai masuk penjara dan atau membayar denda.

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan