SinergiNews – Opini. Pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’. Pasal 28D menyebutkan bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’. Pasal 27 (1) menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan bahwa tidak akan memenjarakan koruptor (maling) yang nyolong uang negara kurang dari 50juta rupiah. Kabarnya, hanya dengan mengembalikan uang tersebut maka hukuman pun tidak berlaku bagi mereka? Enak bener…
Menurut penulis, perkataan jaksa agung tersebut sangat tidak tepat, karena secara langsung memberikan keleluasaan bagi pelaku.
Seorang koruptor itu sama halnya dengan maling yang nyolong uang. Tidak ada bedanya dengan rakyat jelata yang nyolong karena lapar (hanya untuk makan), mereka nyolong sembako, ayam, uang tetangga atau kayu bakar harus berurusan dengan hukum.
Padahal dalam persidangan mereka berprilaku sopan juga tidak melakukan perlawanan. Tetap saja sering sampai masuk penjara dan atau membayar denda.
One comment
Pingback: BDI DENPASAR JADI KANDIDAT WBK KEMENPERIN BALI - SinergiNews