Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Ilustrasi Mudik Lebaran. Foto: Istimewa

TAHUN 2022 BOLEH MUDIK, BEGINI SYARATNYA

SinergiNews – Kota Cimahi, 28/03/2021. Menjelang bulan Ramadhan 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran. Dengan syarat pemudik harus sudah dua kali vaksinasi plus booster dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sambut baik kebijakan pemerintah pusat. Berharap dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan vaksinasi COVID-19 booster sebagai syarat mudik lebaran tahun ini bisa memicu animo masyarakat untuk divaksin.

Silakan Baca Juga :  ATLET DAN PELATIH PEPARNAS RAIH PENGHARGAAN

“Kami sangat bersyukur sekali, mudah-mudahan dengan adanya himbauan tersebut bisa meningkatkan cakupan vaksinasi booster,” tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini pada Senin (28/3/2022).

Silakan Baca Juga :  KEPENGURUSAN BARU PGRI GERAK CEPAT EKSEKUSI PROKER

Menurutnya, cakupan vaksinasi untuk dosis ketiga atau booster Kota Cimahi saat ini belum terlalu memuaskan. Persentasenya baru mencapai sekitar 29%. Cakupan tersebut tertinggal jauh dari dosis pertama yang sudah mencapai 103% lebih. Dan dosis kedua yang mencapai 95% lebih.

Silakan Baca Juga :  JAUH DARI ISTRI, BOS WARTEG RUDAPAKSA KARYAWANNYA

Menurut Dwihadi, ada sejumlah faktor yang membuat antusias masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 menurun. Antara lain lantaran masyarakat menilai kasus COVID-19 saat ini mulai melandai.

About Redaksi

Tinggalkan Balasan