SinergiNews – DKI Jakarta, 06/04/2022. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan cryptocurrency atau aset kripto. Pajak yang dikenakan yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), mulai berlaku per 1 Mei 2022.
“Langkah tersebut bisa menambah pemasukan bagi negara. Mengingat perkembangan aset kripto Indonesia semakin pesat,” ujar Bamsoet, bertempat Gedung MPR RI Jakarta, Rabu (06/04/2022).
Lanjutnya, Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 T pada 2020. Kemudian meningkat jadi Rp859,4 T pada 2021.
“Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp83,3 T. Pada 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar bandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp363,3 T,” ujar Bamsoet.
Ia menjelaskan, penerapan PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi. Selain itu, jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).