Sinergi Merketplace - simpleaja.id
aset kripto
Ilustrasi aset kripto. (foto: istockphoto/ dulezidar)

PERDAGANGAN ASET KRIPTO KINI KENA DUA PAJAK SEKALIGUS

SinergiNews – DKI Jakarta, 06/04/2022. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan cryptocurrency atau aset kripto. Pajak yang dikenakan yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), mulai berlaku per 1 Mei 2022.

“Langkah tersebut bisa menambah pemasukan bagi negara. Mengingat perkembangan aset kripto Indonesia semakin pesat,” ujar Bamsoet, bertempat Gedung MPR RI Jakarta, Rabu (06/04/2022).

PAJAK
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Presiden Joko Widodo. (foto: MPR RI)

Lanjutnya, Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 T pada 2020. Kemudian meningkat jadi Rp859,4 T pada 2021.

Silakan Baca Juga :  SEPEKAN, GEDUNG MERDEKA BERHIAS WARNA-WARNI BENDERA

“Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp83,3 T. Pada 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar bandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp363,3 T,” ujar Bamsoet.

Silakan Baca Juga :  DANA PRAKERJA 2021 SALAH SASARAN, DPR: PERLU EVALUASI

Ia menjelaskan, penerapan PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi. Selain itu, jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Silakan Baca Juga :  DINAS PERPUSTAKAAN ACEH UTARA GIATKAN LITERASI

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan