SinergiNews – DKI Jakarta, 31/05/2022. Pelaksanaan program Kartu Pekerja dinilai memerlukan kebijaksanaan khusus. Peraturan dan pelaksana bagi Kartu Prakerja, akan mengoptimalkan penyelenggaraan program bantuan pemerintah tersebut.
“Jelas ini membutuhkan peraturan-pelaksana yang khas masing-masing, tidak bisa gebyak uyah (menganggap sama, red). Ketika satu peraturan dipakai untuk banyak sasaran, apalagi tidak mendetail, ya wajar jika terdapat temuan BPK,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Willy Aditya, Selasa (31/05/2022).
Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II tahun 2021, BPK melaporkan kurangnya koordinasi dengan Pemda dan kementerian atau lembaga lain yang terlibat program Kartu Prakerja. Dampaknya, terjadi temuan dana senilai Rp289,85 M dalam program Kartu Prakerja salah sasaran.
Ketidaktepatan terjadi karena manfaat dana program Kartu Prakerja diterima oleh pekerja atau buruh dengan gaji di atas Rp3,5 juta. Padahal, program Kartu Prakerja merupakan program perlindungan sosial masyarakat pada masa pandemi yang dikhususkan bagi pekerja terdampak PHK dan pencari kerja.