Sinergi Merketplace - simpleaja.id
"Penagguhan penahanan ini, berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan pembunuhan karena perbuatan overmach atau membela diri saat akan dirampok. Meski demikian, dia masih berstatus sebagai tersangka, sehingga sewaktu-waktu bisa dihadirkan saat perkaranya disidangkan di pengadilan," tegas Artanto.

BUNUH BEGAL, POLISI TANGGUHKAN PENAHANAN MURTEDE

SinergiNews – Lombok Tengah, 14/04/2022. Murtede, korban pembegalan yang membunuh dua dari empat pelaku perampokan akhirnya mendapat penangguhkan penahanan. Hal ini karena ada pertimbangan tersangka melakukan perbuatan overmach atau pembelaandiri.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menjelaskan, ada pengabulan penangguhan penahanan terhadap Murtade tersangka pembunuhan dua perampok, pada Rabu (13/4/2022).

“Penagguhan penahanan ini, berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan pembunuhan karena perbuatan overmach atau membeladiri saat kejadian. Meski demikian, Murtade masih berstatus sebagai tersangka, sehingga sewaktu-waktu harus hadir saat sidang perkara dalam pengadilan,” tegas Artanto.

Keluarga menyambut penuh rasa syukur penangguhan penahanan terhadap Murtede. Sebelumnya, pihak keluarga memang telah mengajukan upaya penangguhan penahanan, karena tindakan korban pembegalan adalah beladiri, melansir dari sindonews.com.

Penetapan status tersangka kepada Murtade untuk menentukan status hukumnya. “Penetapan status tersangka Murtede, korban perampokan yang membunuh perampoknya, sejatinya penyidik memang harus melakukan itu,” terang Artanto.

Menurut Artanto, penetapan status tersangka pembunuhan ini untuk bisa menentukan status hukum Murtede sendiri selaku korban perampokan. Penetapan status tersangka pembunuhan ini, untuk membantu hakim pengadilan dalam memutuskan dan menetapkan Murtede bersalah atau tidak.

Dalam kasus perampokan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut, Murtede melakukan perlawanan terhadap empat perampok, hingga mengakibatkan dua dari empat perampok tewas.***

Tim Redaksi SinergiNews

About

Tinggalkan Balasan