“Prinsipnya fasilitas umum tidak diperbolehkan jualan PKL. Kecuali yang diatur dan ditetapkan lain oleh Wali Kota,” ujar Atet.
Ia menambahkan, perlu adanya sinkronisasi dari SKPD terkait dengan Satgasus PKL, baik dari data maupun tupoksi. Pihaknya juga akan membahas mengenai anggaran, karena selama ini yang konsisten ada anggaran itu di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM)
“Kami gunakan untuk pembinaan dan pemberdayaan PKL dalam meningkatkan usahanya. Sedangkan untuk penegakkan hukum dan penertiban itu belum ada anggarannya,” pungkasnya.***
Tim Redaksi SinergiNews