Ditempatkan di Kantor dan Transportasi Umum
Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarpras umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 ayat (3) RUU KIA.
“Sementara di Pasal 22 ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan Sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan atau tempat kerja. Dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” papar anggota Fraksi PKB itu.
Luluk menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta Sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.
“Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan,” terang Luluk.
Lanjut Anggota Komisi IV DPR RI ini, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan, dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang.