Sinergi Merketplace - simpleaja.id
dpr
Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah. (Foto: DPR RI)

DIKETOK PALU 30 JUNI, DPR UNGKAP BOCORAN DRAF RUU KIA

Ditempatkan di Kantor dan Transportasi Umum

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarpras umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 ayat (3) RUU KIA.

“Sementara di Pasal 22 ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan Sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan atau tempat kerja. Dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” papar anggota Fraksi PKB itu.

Silakan Baca Juga :  PRESIDEN HARAP ZAKAT DAPAT ENTASKAN KEMISKINAN

Luluk menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta Sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.

Silakan Baca Juga :  NINA AGUSTINA SIDAK RICE CENTRE PD. BWI, INI ALASANNYA

Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan,” terang Luluk.

Silakan Baca Juga :  DEWAN: FLY OVER JANGAN SAMPAI DIKERJAKAN SEENAKNYA

Lanjut Anggota Komisi IV DPR RI ini, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan, dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang.

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan