Ia menerangkan, pada November 2020 lalu, pemerintah Indonesia dan AS telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pendanaan infrastruktur dan perdagangan senilai USD 750 juta. Keduanya juga menandatangani Letter of Interest (LoI) dari United States International Development Finance Corporation yang akan menginvestasikan USD 2 M atau setara Rp 28,3 T untuk Sovereign Wealth Fund.
“Kedua perjanjian tersebut ditandatangani di akhir periode pemerintahan Presiden Trump. KBRI Washington perlu mengawal agar di masa pemerintahan Presiden Joe Biden, kedua kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut bisa tetap bisa terealisasi,” pungkas Bamsoet.***
Tim Redaksi SinergiNews