Namun, masyarakat yang akan datang ke kantor Disdukcapil Kota Cimahi harus terlebih dulu mengambil nomor antrian secara daring di website Disdukcapil pada menu “Antrian”. Sementara bagi masyarakat yang sudah melakukan pengajuan via formulir daring lama hingga Minggu (07/08/2022) akan tetap diproses sesuai kelengkapan berkas.
Untuk masyarakat yang kesulitan mengajukan layanan daring karena sebab teknis, dapat dibantu melakukan pengajuan dokumen adminduk melalui DILANDACITA oleh kelurahan dan kecamatan.***
Tim Redaksi SinergiNews