SinergiNews – DKI Jakarta, 10/09/2022. PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite. Uji coba ini dilakukan sembari menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi referensi penetapan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam uji coba ini, pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Sedangkan untuk pembelian Solar, aturannya mengacu pada ketentuan BPH Migas.
Aturan mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar subsidi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.