Sinergi Merketplace - simpleaja.id
spbu
SPBU Pertamina 34.405.02 Jl. Jend. H. Amir Machmud Kel. Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jabar. (Foto: Asnawi Sinergi)

BELI PERTALITE LEBIHI BATAS, POMPA SPBU BAKAL MOGOK

SinergiNews – DKI Jakarta, 10/09/2022. PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite. Uji coba ini dilakukan sembari menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi referensi penetapan penyaluran BBM bersubsidi.

Silakan Baca Juga :  EKSPOR REMPAH TINGGI, RI BISA GENJOT GASTRODIPLOMASI KULINER

Dalam uji coba ini, pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Sedangkan untuk pembelian Solar, aturannya mengacu pada ketentuan BPH Migas.

Silakan Baca Juga :  KHALID BASALAMAH TENTANG WAYANG DAN DALANG, MUI BERI RESPON

Aturan mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar subsidi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.

Silakan Baca Juga :  MAKIN BABLAS, PEMANFAATAN HUTAN UNTUK TAMBANG PERLU HATI-HATI

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan