Tugas LKBH Medica Yusticia KORPRI
Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Lampura telah menetapkan Peraturan Bupati Lampura Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan LKBH Medica Yustisia Korpri dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama LKBH Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampura.
Adapun ruang lingkup tugas LKBH Medica Yustisia KORPRI ini adalah memberikan pendampingan dan/atau pembelaan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Serta pilihan penyelesaian sengketa lainnya, dan juga memberikan konsultasi hukum bagi anggota KORPRI dan keluarganya, serta melakukan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum anggota KORPRI dan keluarganya.***
Kontributor: Yuheri
Editor: Damar