SinergiNews-Ambon, 01/04/2023. masarikuOnline.com – Pemerintah Kota Ambon dipastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13 sebelum Idul Fitri 1444H.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang telah disesuaikan kondisi membaiknya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik.
Ini juga merupakan kebijakan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse di balai kota, pada Jumat (31/03/2023).
“Rencana pembayaran THR dan gaji ke -13 kepada ASN lingkup Pemkot Ambon nanti pada 10 April 2023,” Jelasnya.
Terkait dengan besaran anggaran yang disiapkan kata Ririmasse, untuk membayar gaji 13 dan THR sebesar Rp 24,1 Miliar dengan berpatokan pada besaran gaji bulan Maret 2023.
Oleh karenanya, diharapkan para pegawai Pemkot Ambon tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangan, terutama dalam melayani masyarakat. Karena pada waktunya, hak-hak akan didapat, ketika kewajiban telah baik dijalankan.
Editor/Jurnalis : ST