SinergiNews – Jakarta, 24/01/2022. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar konferensi pers terkait catatan pelanggaran hak anak tahun 2021 dan proyeksi pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak tahun 2022. Konferensi pers secara offline di Kantor KPAI, Jakarta Pusat dan juga secara daring melalui zoom. (24/01).
Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA memimpin konfrensi pers, hadir juga Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, dan anggota KPAI Margaret A. Maimunah, Retno Listyarti, Ai Maryati Solihah, Jasra Putra. Nampak hadir juga rekan jurnalis berbagai media.
Indonesia adalah negara yang memiliki komitmen besar terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pembuktian komitmen dalam berbagai hal, baik aspek regulasi, kelembagaan, program juga sejumlah upaya lain. Masuknya aspek perlindungan anak pada konstitusi, terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, berbagai kelembagaan terkait anak. Semakin masifnya kebijakan serta program terkait perlindungan anak meneguhkan betapa spirit pemajuan perlindungan anak semakin baik.
Pada konteks kebijakan nasional, 4 (empat) Arahan Presiden terkait dengan perlindungan anak yang perlu menjadi prioritas nasional, meliputi; pertama, peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; kedua, penurunan kekerasan terhadap anak; ketiga, penurunan pekerja anak; keempat, pencegahan perkawinan anak. Arahan tersebut telah ada penindaklanjutan oleh berbagai kementerian/lembaga serta civilsociety, meski demikian pelanggaran hak anak masih ada dengan berbagai latar belakangnya.