SinergiNews – Kab. Bandung Barat, 09/02/2022. Kebijakan Hengky Kurniawan, Plt Bupati Bandung Barat soal gaji tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sedang menjadi sorotan publik. Ia membatalkan rencana pengurangan gaji tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebelumnya Pemkab Bandung Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menerbitkan Surat Edaran No. 900/228/BKAD, tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non-PNS tanggal 31 Januari 2022. Kebijakan penataan tenaga honorer ini berisi penyesuaian gaji.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000,00 turun jadi Rp3.000.000,00 per bulan. Honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000,00 per bulan jadi Rp 2.250.000 per bulan, dan non-PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000,00 per bulan jadi Rp2.000.000,00.
Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000,00 jadi Rp 2.000.000,00. Honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000,00 jadi Rp1.750.000,00 dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000,00 jadi Rp1.500.000,00 per bulan.