Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. (foto: instagram @hengkykurniawan)
Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. (foto: instagram @hengkykurniawan)

MENGEJUTKAN, KEPUTUSAN AKHIR HENGKY SOAL GAJI HONORER

SinergiNews – Kab. Bandung Barat, 09/02/2022. Kebijakan Hengky Kurniawan, Plt Bupati Bandung Barat soal gaji tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sedang menjadi sorotan publik. Ia membatalkan rencana pengurangan gaji tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelumnya Pemkab Bandung Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menerbitkan Surat Edaran No. 900/228/BKAD, tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non-PNS tanggal 31 Januari 2022. Kebijakan penataan tenaga honorer ini berisi penyesuaian gaji.

Silakan Baca Juga :  BABINSA MAOS TUMBUHKAN SEMANGAT GOTONG-ROYONG

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. (foto: instagram @hengkykurniawan)

Dalam surat edaran tersebut, tertulis honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000,00 turun jadi Rp3.000.000,00 per bulan. Honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000,00 per bulan jadi Rp 2.250.000 per bulan, dan non-PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000,00 per bulan jadi Rp2.000.000,00.

Silakan Baca Juga :  LIBUR LEBARAN, POSYAN MUDIK LAYANI VAKSINASI WISATAWAN

Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000,00 jadi Rp 2.000.000,00. Honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000,00 jadi Rp1.750.000,00 dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000,00 jadi Rp1.500.000,00 per bulan.

Silakan Baca Juga :  PPDB MULAI 23 MEI, DEWAN: SOSIALISASI JANGAN MEPET

About Tim Redaksi

Tim Redaksi SinergiNews adalah akun resmi yang digunakan oleh para crew Redaksi SinergiNews. Penanggungjawab akun ini adalah Wakil Pimpinan Redaksi, yaitu Lizikri Damar.

Tinggalkan Balasan