SinergiNews – Kab. Majalengka, 11/02/2022. Ajka Permana, siswa kelas 6 SDN Kepuh, Kecamatan Lemasugih, Kabupaten Majalengka, harus mendapat perawatan RS setelah vaksinasi di sekolahnya. Akar masalahnya, pihak sekolah melakukan vaksinasi terhadap korban tanpa ada izin dari orang tua.
Bahkan, anak tersebut sedang tidak baik kesehatannya. Namun entah mengapa pihak sekolah tetap menyuntikkan vaksin ke sang anak.
Diketahui, korban merupakan putra dari pasangan Aeni Sri Mulyani dan Aman Suparno. Ia tinggal bersama neneknya karena orang tuanya sedang berada daerah Bogor.