Lebih lanjut, menurut AKP Nurmansyah, setelah menerima laporan dari masyarakat, Kanitreskrim Polsek Seunuddon Aipda Fahcrul Rozi mengintrogasi SY. Ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan juga kabur dari Lapas Lhoksukon.
“Pihak kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas kelas IIB Lhoksukon untuk menyerahkan tersangka. Untuk selanjutnya kasus SY masih dalam tahap penyidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Seunuddon,” pungkasnya.***
Jurnalis: Arif Firdaus
Editor: Damar
Pages: 1 2