SinergiNews – Kab. Garut, 01/03/2022. Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 7 Maret 2022. Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut turun level menjadi level 3, bersama dengan 21 Kabupaten/kota lain Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Pada PPKM Level 3 ini, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial berlaku maksimal 50% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksin. Pegawaipun wajib melakukan scan kode QR aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya terbatas sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Adapun untuk supermarket wajib menerapkan scan kode QR PeduliLindungi.
Sementara itu, dalam penerapan PPKM pekan ini, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan, Kabupaten Garut memiliki target tes COVID-19 sebanyak 3.797 orang per hari. Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD.
Secara garis besar, ketentuan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Garut sama dengan sektor non-esensial. Meski demikian, ASN yang bekerja dari kantor maupun rumah tetap melaksanakan kegiatan apel rapat dan kegiatan lainnya secara virtual.