SinergiNews – Kota Medan, 03/02/2022. Pelaksanaan Operasi Antik Toba tahun 2022 selama 21 hari membuahkan hasil. Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya berhasil mengamankan dan menggulung sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus narkoba.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti barang haram dari berbagai jenis, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Sebagian barang bukti itu kemudian dimusnahkan.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol C. Wisnu Adji P. bersama Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti tersebut antara lain ganja sebanyak 10.028 batang pada ladang seluas 2 ha. Ladang ganja itu berlokasi Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Selain itu, tersita pula 21,3 kg daun ganja, 0,94 gr biji ganja, 5,1 kg sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.
“Dalam Operasi Antik Toba 2022 ini, juga lakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) sebanyak 91 kali sejumlah titik. Hasilnya, terungkap 243 kasus narkoba dengan 250 tersangka. Dari jumlah tersebut, kami menerapkan Pasal 127 tunggal, kepada 13 orang dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urine positif,” ujar Kombes Pol Wisnu dalam konferensi pers Mapolda Sumut, Selasa (01/03/2022),
Lanjutnya, tersangka GKN dengan hasil tes urin positif sebanyak 225 orang. Total sebanyak 238 tersangka melakukan rehabilitasi. Kemudian untuk 12 orang lainnya dalam 5 kasus limpahkan ke Satreskrim karena terkait tindak pidana lain.