SinergiNews – Kab. Majalengka, 28/03/2022. Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat melaksanakan himbauan dan penindakan pelanggaran pada kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau Over Dimension Over Load (ODOL), Senin (28/03/2022). Hal itu dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran jalan raya wilayah hukum Polres Majalengka.
Kasatlantas Polres Majalengka AKP Ngadiman, saat konfirmasi mengatakan, penindakan pelanggaran (Dakgar) truk ODOL merupakan giat kepolisian lalu lintas pada lapangan. Tujuannya untuk memberikan teguran dan antisipasi kecelakaan menonjol maupun kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
“Anggota lapangan, baik saat razia stationer maupun hunting system memang menemukan kendaraan yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan. Tindakan yang kita ambil dengan melakukan penindakan pelanggaran menggunakan E-Tilang, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan memberikan himbauan kepada pelanggar,” ujar AKP Ngadiman.