Lanjutnya dengan adanya kejadian ini, Ketua DPW SPI Lampung akan mengawal untuk menepis tuduhan dan penggelapan atas nama terlapor yang di mana terlapor merupakan warga miskin yang tak memahami persoalan terkait hukum.
Ini merupakan bukti bahwa DPW SPI Lampung di bawah kepengurusan Hertop. Selain sebagai wadah organisasi, Pers yang merupakan mitra Pemerintahan sebagai pilar Ke-4 juga yaitu selaku social control. Memberikan pembinaaan dan pendampingan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.***
Jurnalis : Yuheri
Editor : Tim Redaksi