SinergiNews – Lampung, 30/03/2023. Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Solidaritas Pers ( DPW SPI) Lampung, Hertop bersama Pengacara dan Bantuan Hukum Ari Syandi Harahap, S.H. Yang juga merupakan Ketua Divisi Hukum DPW SPI Lampung berikan Pendampingan hukum pada Jana Widia Wati (JW) warga Desa Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Di dampingi oleh kuasa hukum Ari Syandi Harahap, S.H dan Ketua DPW SPI Lampung. Mendampingi(JW) memenuhi surat panggilan pihak Kepolisian Sektor Metro Utara, yang mana (JW) di laporkan oleh (DP) atas Tuduhan Penggelapan dan penipuan. Selasa (27/03/2023).
Atas dasar tuduhan tersebut (JW) meminta pendampingan hukum. Kepada Ketua DPW SPI Lampung, bahwa (JW) merupakan korban dari praktek Bank Gelap.
Kronologi
Menjelaskan, Hertop kepada awak media “awalnya (JW) di iming – imingi modal usaha sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan perjanjian satu harinya uang pinjaman tersebut berbunga sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), jadi kalau pinjamanya Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah ) bunganya perhari menjadi Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan seterusnya,” jelasnya.
“Hingga akhirnya uang yang sudah masuk dari rekening DP ke rekening (JW) di perkirakan senilai Rp.193.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) dan uang yang sudah di bayarkan JW ke rekening (DP) di perkirakan sudah senilai Rp.238.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah),” terang Hertop.