Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Yusak Bilaut, Kades Taloetan memaparkan hasil pengelolaan APBDes 2021 dalam musyawarah desa yang berlangsung di gereja El Roi Oteba Jumat, (04/02/2022). (Foto: Istimewa)
Yusak Bilaut, Kades Taloetan memaparkan hasil pengelolaan APBDes 2021 dalam musyawarah desa yang berlangsung di gereja El Roi Oteba Jumat, (04/02/2022). (Foto: Istimewa)

TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DEMI KESEJAHTERAAN DESA

SinergiNews – Kab. Kupang, 07/02/2022. Pemerintah Desa (Pemdes) Taloetan, Kecamatan Nekamesa, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali melakukan musyawarah desa, Jumat (04/02/2022). Kegiatan yang bertempat gereja El Roy Oteba ini menghadirkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa (PLD) kecamatan, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat setempat, mahasiswa/i KKNT UNWIRA Kupang dan lainnya.

Silakan Baca Juga :  DATA PEMILIH SERING TAK SINKRON, DEWAN: RAWAT DATA KEPENDUDUKAN

Dalam pemaparannya, Yusak Bilaut selaku kepala desa (Kades) menjelaskan, sejauh ini sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang digunakan adalah tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Hal ini untuk mewujudkan Desa Taloetan yang sejahtera.

Silakan Baca Juga :  JUMAT BERKAH, TIM GEMENTARA KUNJUNGI ANAK DISABILITAS

Suasana musyawarah yang menghadirkan berbagai pihak mulai dari aparat desa, tokoh adat, tokoh agama dan juga mahasiswa/i KKN dari UNWIRA Kupang. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut lagi, ia menyebutkan, jumlah pendapatan desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.167.598.440,00 dan dana yang terealisasi sebesar Rp1.175.275.776,96. Sedangkan anggaran yang tersisa dalam kas saat ini sebesar Rp7.686.336,96 dan harapkan dapat terealisasi dengan baik dalam periode selanjutnya.

Silakan Baca Juga :  RI 1: INDUSTRI NIKEL PELUANG EMAS BANGUN EKONOMI HIJAU

Yusak juga menegaskan, ia tetap mengharapkan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat Desa Taloetan dalam setiap pembangunan desa. Agar apa yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat desa dapat terwujud.

About Weren Taseseb

Tinggalkan Balasan