Sinergi Merketplace - simpleaja.id
Pemurnian kebudayaan perlu dilakukan secara radikal dan menyeluruh, terutama dalam penguatan serta pengembangan budaya-budaya lokal guna memperkuat kebudayaan nasional.

PEMAJUAN KEBUDAYAAN HARUS RADIKAL

UU Pemajuan Kebudayaan dan Radikalisasi Sikap

Melalui UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, adalah tolok ukur kesadaran pemerintah atas lemahnya pertahanan budaya Indonesia. Implementasinya perlu dukungan dari berbagai elemen, terutama mengorganisir kesamaan gerak rakyat Indonesia untuk membangkitkan kesadaran berkebudayaan.

Bila hal ini dilakukan, maka menjadi bangsa yang kuat sesuai gagasan Trisaksi dalam hal ‘Berkepribadian dalam Berkebudayaan’ adalah suatu keniscayaan. Namun, hal itu sangat tergantung pada kualitas kesadaran komunal dari seluruh penghuni negeri ini.

Pemurnian kebudayaan perlu dilakukan dengan cara-cara yang radikal dan menyeluruh. Fokusnya adalah dengan menguatkan serta mengembangkan entitas budaya-budaya lokal.

Golnya adalah dalam rangka menguatkan kebudayaan nasional dan memperkokoh pertahanan dan ketahanan nasional.

Pembangunan kebudayan harus menjadi isu strategis yang eksekusinya beriringan dengan pembumian Pancasila. Negara dan rakyat perlu mensinkronisasi pemikiran dalam pengimplementasiannya.

Selain mendongkrak keberdayaan masyarakat, perlu adanya simultansi program yang realistis. Hal tersebut tentu tidak lepas dari adanya dukungan berupa alokasi anggaran yang memadai.

Pada era 4.0 ini, kemajuan teknologi harus jalan beriringan dengan penguatan sisi kebudayaannya. Pemajuan kebudayaan tetap harus berlandaskan rasa nasionalisme.

Harapan Indonesia menjadi negara yang maju dan kuat akan tercapai bila kebudayaannya hebat. Misi dan strategi pemajuan kebudayaan nasional harus dijalankan secara radikal demi tegaknya Pancasila dan terbangunnya karakter bangsa.***

Tentang Penulis:

Fajar Budhi Wibowo.
Dewan Pembina, Penasehat dan Pengawas Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DP3 ). Koordinator Umum LSM KOMPAS (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi).

Editor : Fitri Kurniawati.

***

Silahkan baca opini lainnya: —> 12345678910

About Fajar Budhi Wibowo

Tinggalkan Balasan